Eskalasi harga kontrak untuk paket kontrak tahun tunggal ?
.
Bisa juga terjadi, apabila ada kebijakan seperti terjadi tahun 2005.
.
Beberapa waktu lalu (JULI 2008) Dep. Keuangan menyatakan kepada Dep.PU bahwa tidak ada penyesuaian harga kontrak untuk paket tahun tunggal. Jadi alamat usulan asosiasi penyedia jasa tidak dikabulkan oleh pemerintah RI.
.
Tapi belum lama berselang, Dr. Anggito Abimanyu (Kepala Badan ... Dep.Keu), saya baca di Suara Merdeka menyatakan, penyesuaian harga (kontrak thn tunggal) bisa diberlakukan sepanjang tidak menambah alokasi dana pemerintah. Artinya, peneyesuaian harga berasal dari dana fisik, sehingga dipakai pola OPTIMASI dana yg ada untuk fisik+eskalasi.
.
Nah, 2 (dua) hari yang lalu, Penulis dapat informasi melalui Kasatker Bang Jt, bahwa salah satu pejabat BBPJN menyatakan eskalasi akan dibayarkan memalui dana optimasi atau DIPA tahun depan (2009)
.
Terus, yang benar mana kan ?
.
Yang benar ya menunggu pernyataan tertulis dari Pimpinan Dep. PU. lah.....
.
OK kita tunggu saja. Kalau mau siap-siap ya silakan, dalam bentuk menghitung besaran penyesuaian harga yang KEMUNGKINA akan didapatkan.
Eh, siapa tahu menjadi kenyataan....
.
Salam ATX
Rabu, Agustus 20, 2008
Langganan:
Postingan (Atom)